Waspada! Makanan Ilegal Jelang Lebaran, BPOM Temukan Paling Banyak di DKI-Batam

 Masyarakat mulai mempersiapkan berbagai hal menjelang Lebaran pada pekan depan, termasuk makanan. Namun masyarakat diimbau untuk mewaspadai peredaran makanan ilegal.

Pasalnya, selama Ramadhan ditemukan banyak makanan ilegal, rusak, hingga kedaluwarsa beredar di tengah masyarakat.

Penemuan ini berdasarkan proses pengawalan produk pangan dari BPOM pusat bersama 33 Balai POM dan 40 Loka POM di seluruh Indonesia, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra© Disediakan oleh Kumparan Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dalam data BPOM hingga minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 wilayah, yaitu Jakarta, Serang, Batam, Bandar Lampung, dan Tangerang.

Selain pangan TIE, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di Ambon, Manokwari, Palu, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Morotai.

Sementara, temuan produk pangan rusak paling banyak ditemukan di Serang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, dan Kendari.

“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam keterangan yang disampaikan dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Kamis (6/5).

Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra© Disediakan oleh Kumparan Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut Penny, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.

“Sebanyak 40,28 persen temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak," rincinya.

Selain pengawasan terhadap pangan olahan, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%).

Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19.

Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. BPOM lebih intensif mendampingi UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.

Penny menegaskan pelaku usaha pangan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan olahan,” imbau Penny.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TVConAIR resmi merger ART-ID dan AdsVolution kembali beroperasi.